Awal dari sebuah perkawinan jika menjadi urusan keluarga, bermula dari
penjajakan. Di Minangkabau sendiri kegiatan ini disebut dengan berbagai istilah.
Ada yang menyebut maresek, ada yang mengatakan marisiak, ada juga yang menyebut
marosok sesuai dengan dialek daerah masing-masing. Namun arti dan tujuannya
sama, yaitu melakukan penjajakan pertama.
Siapa yang harus melakukan penjajakan ini ? Apakah pihak keluarga yang wanita,
atau pihak keluarga yang laki-laki ?. Inipun berbeda-beda pelaksanaannya di
Sumatera Barat. Ada nagari-nagari dimana pihak perempuan yang datang lebih
dahulu melamar. Tapi ada juga nagari-nagari dimana pihak laki-laki yang
melakukan pelamaran. Namun sesuai dengan sistem kekerabatan matrilineal yang
berlaku di Minangkabau, maka yang umum melakukan lamaran ini adalah pihak
keluarga perempuan.
Sebagaimana telah kita sebutkan diatas sebelum lamaran yang sebenarnya
dilakukan, maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah penjajakan. Untuk ini
tidak perlu ayah-ibu atau mamak-mamak langsung dari si anak gadis yang akan
dicarikan jodoh itu yang datang. Biasanya perempuan-perempuan yang sudah
berpengalaman untuk urusan-urusan semacam itu yang diutus terlebih dahulu.
Tujuannya adalah mengajuk-ajuk apa pemuda yang dituju telah niat untuk
dikawinkan dan kalau sudah berniat apakah ada kemungkinan kalau dijodohkan
dengan anak gadis si Anu yang juga sudah berniat untuk berumah tangga.
Jika mamak atau ayah bundanya nampak memberikan respon yang baik, maka angin
baik ini segera disampaikan kembali oleh si telangkai tadi kepada mamak dan ayah
bunda pihak si gadis.
Urusan resek maresek ini tidak hanya berlaku dalam tradisi lama, tetapi juga
berlaku sampai sekarang baik bagi keluarga yang masih berada di Sumatera Barat,
maupun bagi mereka yang sudah bermukim dirantau-rantau. Terutama tentu saja bagi
keluarga-keluarga yang keputusan-keputusan penting mengenai hidup dan masa depan
anak-anaknya masih tergantung kepada orang-orang tua mereka. Untuk kasus-kasus
yang semacam ini, tentang siapa yang harus terlebih dahulu melakukan penjajakan,
tidaklah merupakan masalah. Karena disini berlaku hukum sesuai dengan pepatah
petitih :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar